Cek Jadwal SIM Keliling Gresik Minggu Ini

SIM KELILING
0

Cek Jadwal SIM Keliling Gresik - Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi penduduk yang berdomisili di Gresik, terutama bagi mereka yang akan melakukan proses perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling. Artikel ini akan membawa Anda melalui jadwal terbaru dari layanan SIM Keliling, sehingga Anda dapat merencanakan kunjungan Anda dengan baik dan memastikan kelancaran proses perizinan SIM Anda

sim keliling Gresik


Jadwal SIM Keliling Gresik Ter-update

  • Senin , lokasi PT Wilmar Nabati Indonesia, jam 08.00 - 12.00 WIB
  • Selasa , lokasi PT Wilmar Nabati Indonesia, jam 08.00 - 12.00 WIB
  • Rabu, lokasi Pasar PPS, jam 08.00 - 12.00 WIB
  • Kamis, lokasi Metro Park GKB, jam 08.00 - 12.00 WIB
  • Jumat, lokasi Metro Park GKB, jam 08.00 - 12.00 WIB
  • Sabtu, lokasi Alun-Alun Sidayu, jam 08.00 - 12.00 WIB

  • *jadwal bisa berubah sewaktu-waktu

Syarat & Dokumen untuk Perpanjang SIM Keliling Gresik

  • Siapkan fotokopi KTP & SIM masing-masing 3 lembar
  • SIM asli A/C wajib masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas / dokter, wajib dengan hasil sehat
  • Surat hasil tes psikologi, wajib dengan hasil lolos

Biaya untuk Perpanjang SIM di Gresik

Umunya untuk biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
  • SIM A : Rp. 80.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
  • SIM C : Rp. 75.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
Tentunya biaya ini diluar tes kesehatan dan tes psikologi


Aturan untuk Perpanjang SIM Terbaru

Berikut merupakan aturan atau regulasi-regulasi terkait perpanjangan SIM yang perlu diperhatikan
  • Masa aktif berlaku SIM akan dimulai terhitung dari tanggal perpanjangan, tidak mengikuti tanggal lahir lagi
  • Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa diperpanjang. Atau harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan di H-1 atau sesuai tanggal terakhir masa berlaku SIM

Lokasi Polres Gresik



Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.214, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124


Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling adalah inisiatif dari pihak kepolisian di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam layanan ini, petugas polisi dan administrasi membawa seluruh peralatan yang diperlukan untuk mengurus SIM di lokasi tertentu di luar kantor polisi tetap.

Berikut adalah beberapa informasi penting tentang layanan SIM Keliling:

  1. Jadwal Operasional: Layanan SIM Keliling biasanya memiliki jadwal operasional tertentu yang diumumkan sebelumnya. Jadwal ini mencakup waktu dan lokasi di mana mobil atau unit SIM Keliling akan berada. Jadwal dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.
  2. Tempat Layanan: Layanan SIM Keliling sering kali beroperasi di tempat-tempat strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, kompleks perumahan, atau lokasi publik lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat agar tidak perlu pergi jauh ke kantor polisi tetap untuk mengurus SIM.
  3. Layanan yang Disediakan: Di unit SIM Keliling, Anda biasanya dapat mengurus berbagai jenis SIM, termasuk SIM A (untuk kendaraan bermotor roda empat), SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua), dan mungkin juga SIM lainnya tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
  4. Persyaratan dan Dokumen: Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengurus SIM, termasuk mengisi formulir aplikasi, membawa fotokopi dokumen identitas, dan mungkin juga dokumen tambahan seperti hasil tes kesehatan.
  5. Biaya: Layanan SIM Keliling biasanya membebankan biaya yang sama dengan mengurus SIM di kantor polisi tetap. Pastikan untuk mengetahui biaya yang berlaku sebelumnya dan siapkan uang tunai dalam nominal yang tepat jika perlu.

Layanan SIM Keliling sangat membantu bagi masyarakat yang kesulitan atau sibuk pergi ke kantor polisi tetap untuk mengurus atau memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah untuk berkendara dengan aman dan nyaman.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)