Jadwal SIM Keliling Garut - Informasi ini akan memberikan manfaat yang signifikan kepada penduduk Garut, terutama bagi mereka yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka melalui layanan SIM Keliling.
Di era digital saat ini, SIM telah menjadi unsur integral dalam kehidupan kita, menjadi suatu kebutuhan penting untuk mobilitas, pekerjaan, dan kegiatan sehari-hari. Namun, seringkali mendapatkan atau memperpanjang SIM Anda bukanlah tugas yang sederhana. Antrean panjang di kantor Samsat atau prosedur birokratis yang rumit dapat menjadi hambatan yang menjengkelkan.
Namun, ada kabar baik bagi mereka yang mencari solusi yang lebih praktis dan nyaman. Layanan SIM Keliling, sebagai salah satu inovasi terkini dalam pelayanan publik, telah hadir untuk membawa kemudahan langsung ke pintu Anda. Dengan opsi ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean panjang atau menghadapi kerumitan berkas-berkas yang kompleks. Layanan ini memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM Anda.
Artikel ini akan memandu Anda melalui jadwal terbaru layanan SIM Keliling, sehingga Anda dapat merencanakan kunjungan Anda dengan baik dan memastikan kelancaran proses perizinan SIM Anda.
Jadwal SIM Keliling Garut Ter-update
- Senin , lokasi Alfamart Banyuresmi, jam 08.00 - 10.00 WIB
- Selasa , lokasi Alfamart Cilawu, jam 08.00 - 10.00 WIB
- Rabu, lokasi Alfamidi Cibatu, jam 08.00 - 10.00 WIB
- Kamis, lokasi Yomart Cikajang, jam 08.00 - 10.00 WIB
- Jumat, lokasi di Kecamatan Cibiuk / Pasar Malangbong, jam 08.00 - 10.00 WIB
- Sabtu, lokasi Indomaret Cibeureum, jam 08.00 - 10.00 WIB
- Minggu, lokasi Iqro Leles, jam 08.00 - 10.00 WIB
Syarat & Dokumen untuk Perpanjang SIM Keliling Garut
- Siapkan fotokopi E-KTP (bisa siapkan 3 kali salinan)
- SIM asli A/C yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari puskesmas / dokter, wajib dengan hasil sehat
- Surat hasil tes psikologi, wajib dengan hasil lolos
Biaya untuk Perpanjang SIM di Garut
- SIM A : Rp. 80.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
- SIM C : Rp. 75.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
Aturan untuk Perpanjang SIM Terbaru
- Masa aktif berlaku SIM akan dimulai terhitung dari tanggal perpanjangan, tidak mengikuti tanggal lahir lagi
- Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa diperpanjang. Atau harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan di H-1 atau sesuai tanggal terakhir masa berlaku SIM
Lokasi Polres Garut
Layanan SIM Keliling
- Jadwal Operasional: Layanan SIM Keliling biasanya memiliki jadwal operasional tertentu yang diumumkan sebelumnya. Jadwal ini mencakup waktu dan lokasi di mana mobil atau unit SIM Keliling akan berada. Jadwal dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.
- Tempat Layanan: Layanan SIM Keliling sering kali beroperasi di tempat-tempat strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, kompleks perumahan, atau lokasi publik lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat agar tidak perlu pergi jauh ke kantor polisi tetap untuk mengurus SIM.
- Layanan yang Disediakan: Di unit SIM Keliling, Anda biasanya dapat mengurus berbagai jenis SIM, termasuk SIM A (untuk kendaraan bermotor roda empat), SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua), dan mungkin juga SIM lainnya tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
- Persyaratan dan Dokumen: Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengurus SIM, termasuk mengisi formulir aplikasi, membawa fotokopi dokumen identitas, dan mungkin juga dokumen tambahan seperti hasil tes kesehatan.
- Biaya: Layanan SIM Keliling biasanya membebankan biaya yang sama dengan mengurus SIM di kantor polisi tetap. Pastikan untuk mengetahui biaya yang berlaku sebelumnya dan siapkan uang tunai dalam nominal yang tepat jika perlu.