Dasar Hukum SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Sanksinya
SIM atau Surat Izin Mengemudi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan dalam menggunakan SIM dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:
- Denda
- Pencabutan SIM
- Penahanan kendaraan
- Penjatuhan pidana kurungan
Jadwal Layanan
Jadwal SIM Keliling wilayah Bojonegoro, Jawa Timur untuk bulan ini adalah sebagai berikut:
- Hari Jumat: Pukul 09.00 - 14.00 di Masjid Agung Darussalam
- Hari Sabtu: Pukul 08.00 - 10.00 di Depan Kantor Pemkab
- Hari Minggu: Pukul 06.00 - 08.00 di acara Car Free Day
Lokasi Layanan
Anda dapat menemukan layanan SIM keliling di berbagai lokasi strategis di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, antara lain:
- Masjid Agung Darussalam
- Kantor Pemkab
Persyaratan
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa fotokopi KK
- Membawa fotokopi Surat Keterangan Sehat