Pengertian SIM
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang membuktikan bahwa seseorang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Jadwal SIM Keliling Ngawi
Berikut adalah jadwal SIM Keliling di Ngawi:
- Senin: Kecamatan Kedunggalar - depan Indomaret, pukul 08.00 -12.00 WIB
- Selasa: Kecamatan Kedunggalar - depan Indomaret, pukul 08.00 -12.00 WIB
- Rabu: Kecamatan Paron - depan Indomaret, pukul 08.00 -12.00 WIB
- Kamis: Kecamatan Geneng - depan Kantor Kecamatan, pukul 08.00 -12.00 WIB
- Jumat: Depan Kantor Kecamatan Gerih, pukul 08.00 -10.00 WIB
- Sabtu: Depan Pasar Besar Ngawi, pukul 08.00 -10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut adalah persyaratan untuk perpanjangan SIM:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli dan fookopi yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter dan surat lolos psikotes
Biaya Perpanjangan SIM
SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C. Berikut biaya perpanjangan SIM di Ngawi adalah sebagai berikut:
- Jenis SIM A: Rp 80.000
- Jenis SIM C: Rp 75.000