Informasi Jadwal SIM Keliling Kota Makassar Hari Ini - Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi penduduk yang berdomisili di Makassar, terutama bagi mereka yang akan melakukan proses perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling.
Jadwal SIM Keliling Kota Makassar
Lokasi Satpas 1905
- Senin, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Selasa , jam 09.00 - 15.00 WITA
- Rabu, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Kamis, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Jumat, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Sabtu, jam 09.00 - 15.00 WITA
Lokasi Mall Pelayanan Publik
- Senin, jam 12.00 - 21.00 WITA
- Selasa , jam 12.00 - 21.00 WITA
- Rabu, jam 12.00 - 21.00 WITA
- Kamis, jam 12.00 - 21.00 WITA
- Jumat, jam 12.00 - 21.00 WITA
- Sabtu, jam 12.00 - 21.00 WITA
Pasar Daya (pintu keluar terminal) & Jl. Kartini (pintu masuk Kanrerong)
- Senin, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Selasa , jam 09.00 - 15.00 WITA
- Rabu, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Kamis, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Jumat, jam 09.00 - 15.00 WITA
- Sabtu, jam 09.00 - 15.00 WITA
*jadwal bisa berubah sewaktu-waktu
Syarat & Dokumen untuk Perpanjang SIM Keliling Makassar
- Fotokopi E-KTP (3 lembar) & E-KTP asli
- SIM asli lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikotes
Lokasi Polrestabes Makassar
Jl. Ahmad Yani No.9, Pattunuang, Kec. Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90174
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling adalah inisiatif dari pihak kepolisian di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam layanan ini, petugas polisi dan administrasi membawa seluruh peralatan yang diperlukan untuk mengurus SIM di lokasi tertentu di luar kantor polisi tetap.
Berikut adalah beberapa informasi penting tentang layanan SIM Keliling:
- Jadwal Operasional: Layanan SIM Keliling biasanya memiliki jadwal operasional tertentu yang diumumkan sebelumnya. Jadwal ini mencakup waktu dan lokasi di mana mobil atau unit SIM Keliling akan berada. Jadwal dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.
- Tempat Layanan: Layanan SIM Keliling sering kali beroperasi di tempat-tempat strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, kompleks perumahan, atau lokasi publik lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat agar tidak perlu pergi jauh ke kantor polisi tetap untuk mengurus SIM.
- Layanan yang Disediakan: Di unit SIM Keliling, Anda biasanya dapat mengurus berbagai jenis SIM, termasuk SIM A (untuk kendaraan bermotor roda empat), SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua), dan mungkin juga SIM lainnya tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
- Persyaratan dan Dokumen: Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengurus SIM, termasuk mengisi formulir aplikasi, membawa fotokopi dokumen identitas, dan mungkin juga dokumen tambahan seperti hasil tes kesehatan.
- Biaya: Layanan SIM Keliling biasanya membebankan biaya yang sama dengan mengurus SIM di kantor polisi tetap. Pastikan untuk mengetahui biaya yang berlaku sebelumnya dan siapkan uang tunai dalam nominal yang tepat jika perlu.
Layanan SIM Keliling sangat membantu bagi masyarakat yang kesulitan atau sibuk pergi ke kantor polisi tetap untuk mengurus atau memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah untuk berkendara dengan aman dan nyaman.