Informasi Jadwal SIM Keliling Kota Tegal Hari Ini - Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi penduduk yang berdomisili di Tegal, terutama bagi mereka yang akan melakukan proses perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling.
Jadwal SIM Keliling Kota Tegal
- Senin, lokasi Kantor Kecamatan Pagerbarang, jam 08.00 - 12.00 WIB
- Selasa , lokasi Polsek Dukuh Turi, jam 08.00 - 12.00 WIB
- Rabu, lokasi Polsek Magarsari, jam 08.00 - 12.00 WIB
- Kamis, lokasi Polsek Kramat, jam 008.00 - 12.00WIB
- Jumat, lokasi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, jam 08.00 - 11.00 WIB
- Sabtu, lokasi Polsek Suradadi, jam 08.00 - 11.00 WIB
*jadwal bisa berubah sewaktu-waktu, anda bisa konfirmasi pada nomor 082324516648 pada hari senin-jumat jam 08.30-15.00 WIB
Syarat & Dokumen untuk Perpanjang SIM Keliling Tegal
- Melampirkan SIM yang masih berlaku
- Fotokopi E-KTP
- Surat hasil tes kesehatan (tersedia di lokasi)
- Surat hasil tes psikotes (tersedia di lokasi)
Lokasi Polres Tegal
Jl. AIP KS Tubun No.3, Kalijembangan, Pakembaran, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52415
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling adalah inisiatif dari pihak kepolisian di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam layanan ini, petugas polisi dan administrasi membawa seluruh peralatan yang diperlukan untuk mengurus SIM di lokasi tertentu di luar kantor polisi tetap.
Berikut adalah beberapa informasi penting tentang layanan SIM Keliling:
- Jadwal Operasional: Layanan SIM Keliling biasanya memiliki jadwal operasional tertentu yang diumumkan sebelumnya. Jadwal ini mencakup waktu dan lokasi di mana mobil atau unit SIM Keliling akan berada. Jadwal dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.
- Tempat Layanan: Layanan SIM Keliling sering kali beroperasi di tempat-tempat strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, kompleks perumahan, atau lokasi publik lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat agar tidak perlu pergi jauh ke kantor polisi tetap untuk mengurus SIM.
- Layanan yang Disediakan: Di unit SIM Keliling, Anda biasanya dapat mengurus berbagai jenis SIM, termasuk SIM A (untuk kendaraan bermotor roda empat), SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua), dan mungkin juga SIM lainnya tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
- Persyaratan dan Dokumen: Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengurus SIM, termasuk mengisi formulir aplikasi, membawa fotokopi dokumen identitas, dan mungkin juga dokumen tambahan seperti hasil tes kesehatan.
- Biaya: Layanan SIM Keliling biasanya membebankan biaya yang sama dengan mengurus SIM di kantor polisi tetap. Pastikan untuk mengetahui biaya yang berlaku sebelumnya dan siapkan uang tunai dalam nominal yang tepat jika perlu.
Layanan SIM Keliling sangat membantu bagi masyarakat yang kesulitan atau sibuk pergi ke kantor polisi tetap untuk mengurus atau memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah untuk berkendara dengan aman dan nyaman.