Hukum SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Sanksinya
SIM atau Surat Izin Mengemudi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan dalam menggunakan SIM dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:
- Denda
- Pencabutan SIM
- Penahanan kendaraan
- Penjatuhan pidana kurungan
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM dapat bervariasi tergantung pada jenis dan kelas SIM yang Anda miliki. Namun, secara umum, biaya perpanjangan SIM berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 untuk SIM A dan SIM C, dan sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk SIM B.
Jadwal Layanan
Jadwal SIM Keliling wilayah Gresik, Jawa Timur untuk bulan ini adalah sebagai berikut:
- Hari Senin: Pukul 08.00 - 12.00 di Pasar PPS
- Hari Selasa: Pukul 08.00 - 12.00 di Metro Park GKB
Lokasi Layanan
Anda dapat menemukan layanan SIM keliling di berbagai lokasi strategis di wilayah Gresik, Jawa Timur, antara lain:
- Pasar PPS Gresik
- Metro Park GKB
Persyaratan
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa fotokopi KK
- Membawa fotokopi Surat Keterangan Sehat & Tes Psikologi
- SIM asli