Dasar Hukum SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM atau Surat Izin Mengemudi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan jenis dan kelasnya.
Jadwal Layanan
Jadwal SIM Keliling wilayah Lamongan, Jawa Timur untuk bulan ini adalah sebagai berikut:
- Hari Selasa: Pukul 08.00 - 12.00 di Pertigaan Sumlaran
- Hari Rabu: Pukul 08.00 - 12.00 di depan Pasar Agrobis, Babat
- Hari Kamis: Pukul 08.00 - 12.00 di Terminal Angkutan Ngimbang
- Hari Minggu: Pukul 08.00 - 12.00 di Alun-alun Lamongan
Lokasi Layanan
Anda dapat menemukan layanan SIM keliling di berbagai lokasi strategis di wilayah Lamongan, Jawa Timur, antara lain:
- Alun-alun Lamongan
- Pasar Agrobis Babat
- Terminal Angkutan Ngimbang
- Pertigaan Sumlaran
Persyaratan
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa fotokopi KK
- Membawa fotokopi Surat Keterangan Sehat
- SIM asli